Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan Pemilu

Senin, 19 Februari 2018

RAKOR PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PILGUB JATIM 2018

Rakor Panwascam Jambon bersama PPL Desa.Sumber: Panwascam Jambon.Doc.
 Jambon.Panwascam. Untuk kesekian kalinya Panwascam Jambon megadakan Rakor bersama PPL Desa. Senin, 19 Pebruari 2018 bertempat di Kantor Sekretariat, Panwascam Jambon mengadakan rapat koordinasi terkait Pengawasan Tahapan Kampanye. banyak hal yang disampaikan dan juga ditanyakan pada saat rapat koordinasi tersebut terutama terkait Politik Uang (Money Politic),karena Politik Uang ini sudah menjamur di masyarakat sehingga sangat sulit untuk menghilangkannya. "Memang politik uang ini sangat sulit untuk dihilangkan tapi kita bisa mencegahnya sehingga praktek politik uang tidak akan terjadi, salah satunya melalui pendekatan dan kesadaran kepada masyarakat, memberikan pengetahuan bahwasanya politik uang tersebut sangat dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang. Mungkin dengan salah satu cara tersebut masyarakat bisa sadar akan bahayanya politik uang", kata Ketua Panwas Jambon.
         Pada kesempatan itu pula Gus Wafi Subarkah, anggota Panwascam Jambon, juga menjelaskankan terkait tata cara pengawasan dan pengisian form-form yang harus di isi dan dilaporkan oleh PPL kepada Panwascam Jambon, diantaranya:
  1. Form A.K-1 ( Pengawasan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka/dialog/pertemuan terbatas/rapat umum/kegiatan lainnya)
  2. Form A.K-2 ( Pengawasan alat peraga kampanye dan bahan kampanye )
  3. Form A.K-3 ( Rekapitulasi Hasil Pengawasan Pelanggaran Dalam Kampanye )
  4. Form A.K-3 ( Rekapitulasi Pengawasan pemasangan alat peraga kampanye yang dilarang)
  5. Form AK-3 ( Rekapitulasi dugaan pelanggaran kamapnye dalam bentuk pertemuan terbatas/tatapmuka/dialog/bentuk lainya ).
              Selain form-form tersebut yang harus di isi, PPL juga diharapkan menyampaikan hal-hal atau temuan lain yang di duga tidak sesuai dengan tahapan kampanye. PPL Desa ditekankan memiliki sikap Solidaritas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas, dan Percaya Diri dalam pengawasannya. Salam Awas

KALENDER PENGAWASAN 
TAHAPAN KAMPANYE PILGUB JATIM 2018

No
Pengawasan Tahapan Kampanye
Jadwal
Awal
Akhir
1.
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain
15 Pebruari 2018
23 Juni 2018
2.
Debat publik/terbuka anatar Pasangan Calon
15 Pebruari 2018
23 Juni 2018
3.
Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik
10 Juni 2018
23 Juni 2018
4.
Masa tenang dan pembersihan alat peraga
24 juni 2018
26 Juni 2018
 
Ketua Panwascam sedang menjelaskan tentang Pengawasan Tahapan Kampanye.Sumber: Panwascam Jambon.Doc. 


Jumat, 16 Februari 2018

POSKO PENGADUAN & POJOK PENGAWASAN



Jambon.Panwascam. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang yang kaitannya dengan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, Panwascam Jambon membuka Posko Pengaduan & Pojok Pengawasan dengan tujuan membantu masyarakat umum dalam memperoleh informasi tentang Pilgub Jatim 2018, yaitu di mulai dari Tahap Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih sampai selesai tahapan Pilgub Jatim 2018. Dengan adanya Posko Pengaduan dan Pojok Pengawasan diharapkan bagi masyarakat bisa memperoleh informasi yang jelas terkait Pilgub Jatim 2018 dan bisa melaporkan apabila dalam pelaksanaan setiap tahapan ada yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan motto Bawaslu yaitu " Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu".

 
                Bagi Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya bisa menghubungi nomor yang ada pada banner Posko Pengaduan atau bisa disampaikan melalui akun medsos diantaranya Facebook ( Panwas Jambon), Instagram ( panwas_jambon) dan Twitter ( @panwas_jambon )
 

Kamis, 25 Januari 2018

PENGAWASAN PENCOKLITAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Jambon.Panwascam. Enam hari sudah terlewati masa tahapan Pencoklitan PPDP di masing-masing Desa. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dimulai serentak pada tanggal 20 Januari 2018 dan akan berakhir pada tanggal 18 Februari 2018. PPL Desa pun ikut andil dan mengawal dalam tahapan tersebut agar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih bisa berjalan dengan maksimal sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Berikut kami rangkum berbagai kegiatan PPL Desa dalam mengawal PPDP di masing-masing desa.

Desa Bulu Lor. Panwascam Jambon.doc
Desa Blembem. Panwascam Jambon.doc.

Desa Srandil. Panwascam Jambon.doc

Desa Bringinan. Panwascam Jambon.doc

Desa Krebet.Panwascam Jambon.doc
Desa Sidoharjo.Panwascam Jambon.doc
Desa Jambon. Panwascam Jambon.doc
Desa Jonggol.Panwascam Jambon.doc
Desa Karanglo Kidul. Panwascam Jambon.doc
Desa Menang.Panwascam Jambon.doc
Desa Poko. Panwascam Jambon.doc
Desa Sendang. Panwascam Jambon.doc.    
Desa Pulosari.Panwascam Jambon.doc.

Rabu, 24 Januari 2018

RAPAT KOORDINASI PPL DESA BERSAMA PANWASCAM JAMBON

Jambon.Panwascam. Dalam rangka mengoptimalkan peran serta tugas PPL Desa se Kecamatan Jambon Pada Pilgub Jatim 2018 dalam hal ini kaitannya dengan pengawasan pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP maka Panwascam Jambon melakukan rapat koordinasi bersama PPL Desa pada hari Senin 22 Januari 2018 Pukul 19.00 s/d selesai di Kantor Sekretariat Panwascam Jambon.
         Pada kesempatan ini Gus Wafi Subarkah selaku Anggota Komisioner/Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan terkait pengisian Form A.DP-1 dan A.DP-2 yang akan di berikan kepada PPL sebagai alat untuk pengawasan dalam Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan PPDP di masing-masing desa. Form A.DP-1 dan A.DP-2 nanti akan di laporkan oleh PPL ke Panwascam setiap 4 hari sekali selama tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Data tersebut akan direkap di Panwascam dan kemudian disetor ke Panwaskab.
Sumber:Panwascam Jambon.doc
         Pada rapat tersebut Komisioner Panwascam Jambon juga membagikan data A.KWK berupa hardcopy kepada PPL Desa. Data A.KWK merupakan Data Pemilih yang masih belum mengalami perubahan yang di pegang oleh PPDP dalam Pemutahiran data Pemilih. PPL Desa diberikan data tersebut gunanya sebagai pedoman dan acuan PPL dalam mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih. Diakhir acara Ketua Panwascam menghimbau agar PPL selalu berkoordinasi dengan PPS dan PPDP sehingga terjalin komunikasi yang baik antar penyelenggara Pemilihan Umum.

PPL Desa tampak serius mendengarkan arahan Komisioner Panwascam.Sumber:Panwascam Jambon.doc

PPL Desa bersama Panwascam Jambon.Sumber:Panwascam Jambon.doc.

Senin, 22 Januari 2018

PELANTIKAN PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN (PPL) DESA


Panwascam.Jambon. Jumat, 19 Januari 2018 merupakan hari yang mengesankan bagi PPL Desa terpilih, pasalnya mereka akan dilatik/diambil sumpah janji secara serentah bersama dengan PPL desa lain se Kabupaten Ponorogo sebagai Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa di Gedung Sasana Praja pada pukul 13.00 Wib. Setelah dilantik maka secara resmi rekan-rekan PPL Desa otomatis akan langsung menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya di wilayah masing-masing desa setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Masa tugas Panitia Pengawas Pemillihan Lapangan (PPL) Desa selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Pengucapan Sumpah/Janji.
Prosesi Pelantikan PPL Desa
           Berdasarkan isi Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemiilihan Umum Kecamatan Jambon Nomor : 05 /BAWASLU.PROV.JI-21.17/SET/KP/I/2018 Tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Desa Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo. Panitia Pengawas Desa:


A.   Bertugas:
1.   Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
a. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. Pelaksanaan kampanye;
c. Pendistribusian logistic Pemilu;
d. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
e. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f.  Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPS;
g. Pergerakan surat suara, beritaa cara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampaike PPK;
h. Pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
i.  Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, danPemilu susulan;
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalamUndang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.   Berwenang:
  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C.   Berkewajiban:
  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapanPemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Panwas Kecamatan Jambon