PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILU DESA
Nomor : 09/PANWASLUCAM/17/PR/XII-2017
Dalam
rangka pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
(Panwaslu Kelurahan/Desa), maka
Panwaslu Kecamatan Jambon membuka kesempatan
bagi Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan
untuk mendaftarkan diri
sebagai calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.
Persyaratan calon
anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b.
Berusia paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila
sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan
Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
d.
Mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.
Memiliki kemampuan
dan keahlian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, etatanegaraan, kepartaian
dan pengawasan pemilu.
f.
Berpendidikan paling
rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g.
Berdomisili di
wilayah Kelurahan/Desa bersangkutan
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. Mampu secara
jasmani, rohani dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika
(yang dibuktikan dengan surat keterangan) Disertakan setelah di nyatakan lulus
test.
i. Mengundurkan diri
dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j.
Mengundurkan diri
dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau di
Badan Usaha Milik
Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
k.
Bersedia mengundurkan
diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum
dan tidak berbadan hukum apabila telah
terpilih menjadi anggota
Panwaslu Kecamatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.
Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan
pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
m. Tidak sedang
atau tidak pernah
menjadi anggota tim
kampanye salah satu pasangan
calon presiden dan
wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat,
dewan perwakilan daerah,
dan dewan perwakilan rakyat
daerah, serta pasangan
calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah
sekura ng-kurangnya dalam jangka waktu
5 (lima) tahun
yang dinyatakan secara
tertulis dalam surat pernyataan yang sah
n.
Bersedia bekerja
penuh waktu yang
dibuktikan dengan surat perenyataan;
o. Bersedia tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan atau Badan
Usaha Milik Negara
/ Badan Usaha
Milik Daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
p.
Tidak berada
dalam ikatan perkawinan
dengann sesama penyelenggara
pemilu.
2.
Mengajukan surat
pendaftaran yang ditujukan
kepada Panwaslu Kecamatan Jambon
dengan dilampiri:
a.
Fotocopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.
Foto copy ijazah pendidikan terakhir
yang sudah disahkan/dilegalisir oleh
instansi yang berwenang;
c.
Pas foto warna terbaru
ukuran 4x6 sebanyak 3 (lima) lembar;
d.
Daftar Riwayat Hidup
(DRH);
e.
Surat Pernyataan yang
memuat:
1)
Setia kepada
Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)
Tidak pernah menjadi
anggota partai politik;
3)
Tidak pernah
menjadi anggota partai
politik sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu
5 (lima) tahun
terakhir bagi yang
pernah menjadi pengurus partai politik;
4)
Bersedia mengundurkan
diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum
dan tidak berbadan hukum apabila
telah terpilih menjadi
anggota Panwaslu Kecamatan;
5) Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
6) Tidak
sedang atau tidak
pernah menjadi anggota
tim kampanye salah satu
pasangan calon presiden
dan wakil presiden,
calon anggota dewan
perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah,
dan dewan perwakilan rakyat
daerah, serta pasangan
calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
7)
Bersedia bekerja penuh
waktu;
8) Kesediaan untuk
tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan
Usaha Milik Desa
selama masa keanggotaan apabila terpilih;
9)
Tidak berada
dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
f.
Surat keterangan
sehat jasmani dan
rohani dari rumah
sakit pemerintah, termasuk puskesmas
disampaikan pada saat pendaftaran dan
Surat Keterangan Bebas
Narkoba dari instansi
yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan
3.
Pelamar dapat
melampirkan keterangan atau
bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Tempat Pengambilan
Formulir berkas administrasi
Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat
diperoleh di Kantor Desa Masing masing atau Di Sekretariat Panwascam Dukuh
Pakis Rt 03 Rw 01 Desa Krebet Kec. Jambon ( Pasar ke timur ±300 m) dan
untuk informasi keterangan lebih
lanjut silahkan mendatangi
di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jambon.
5. Dokumen pendaftaran
dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jambon Dukuh Pakis Rt 03 Rw 01 Desa Krebet Kec.
Jambon ( Pasar ke timur ±300 m)
6.
Dibuat masing-masing
rangkap 3 (tiga)
terdiri dari 1
(satu) asli dan 2
(dua) fotocopi.
7.
Waktu penerimaan
pendaftaran mulai tanggal 21 Desember 2017 s/d 03 Januari 2018
8.
Pendaftaran dan seleksi
tidak dipungut biaya.
Jambon, 21 Desember 2017
PANWASLU KECAMATAN JAMBON
KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN PANWASLU
DESA SE KECAMATAN JAMBON
Ketua Sekretaris
(SUWANGSIT) (YAYUK
SUSANTI)
TIME
LINE REKRUITMEN TERBUKA
PENGAWASAN
PEMILU LAPANGAN ( PPL ) DESA SE KECAMATAN JAMBON
21
Desember 2017 s/d 15 Januari 2018
1.
21 – 25 Desember 2017 :
Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran
2.
25 Des 2017-03 Jan 2018 :
Penerimaan Berkas Pendaftaran
3.
03 - 05 Januari 2018 :
Penelitihan Berka ( Seleksi Administrasi )
4.
08 Januari 2018 : Pengumuman hasil Seleksi
Administrasi
5. 08
– 12 Januari 2018 : Tanggapan dan Masukan
Masyarakat
Perpanjangan Pendaftaran *
6.
11– 14 Januari 2018 :
Test wawancara
7.
15 Januari 2018 : Pengumuman Test Hasil Wawancara
*Jika pendaftar dalam desa yang bersangkutan belum
memenuhi kuota
Form
Pendaftaran :
1.
PANWASLU
KECAMATAN JAMBON
Dukuh Pakis Rt
03 Rw 01 DS. Krebet Kec. Jambon
Email :
panwascam.jambon@gmail.com
2.
Kantor
Desa Se Kec. Jambon
3.
Sekretariat
kerja jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB



Tidak ada komentar:
Posting Komentar