Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan Pemilu

Senin, 22 Januari 2018

PELANTIKAN PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN (PPL) DESA


Panwascam.Jambon. Jumat, 19 Januari 2018 merupakan hari yang mengesankan bagi PPL Desa terpilih, pasalnya mereka akan dilatik/diambil sumpah janji secara serentah bersama dengan PPL desa lain se Kabupaten Ponorogo sebagai Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa di Gedung Sasana Praja pada pukul 13.00 Wib. Setelah dilantik maka secara resmi rekan-rekan PPL Desa otomatis akan langsung menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya di wilayah masing-masing desa setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Masa tugas Panitia Pengawas Pemillihan Lapangan (PPL) Desa selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Pengucapan Sumpah/Janji.
Prosesi Pelantikan PPL Desa
           Berdasarkan isi Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemiilihan Umum Kecamatan Jambon Nomor : 05 /BAWASLU.PROV.JI-21.17/SET/KP/I/2018 Tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Desa Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo. Panitia Pengawas Desa:


A.   Bertugas:
1.   Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
a. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. Pelaksanaan kampanye;
c. Pendistribusian logistic Pemilu;
d. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
e. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f.  Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPS;
g. Pergerakan surat suara, beritaa cara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampaike PPK;
h. Pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
i.  Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, danPemilu susulan;
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalamUndang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.   Berwenang:
  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C.   Berkewajiban:
  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapanPemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Panwas Kecamatan Jambon    



Tidak ada komentar:

Posting Komentar