Rakor Panwascam Jambon bersama PPL Desa.Sumber: Panwascam Jambon.Doc. |
Jambon.Panwascam. Untuk kesekian kalinya Panwascam Jambon megadakan Rakor bersama PPL Desa. Senin, 19 Pebruari 2018 bertempat di Kantor Sekretariat, Panwascam Jambon mengadakan rapat koordinasi terkait Pengawasan Tahapan Kampanye. banyak hal yang disampaikan dan juga ditanyakan pada saat rapat koordinasi tersebut terutama terkait Politik Uang (Money Politic),karena Politik Uang ini sudah menjamur di masyarakat sehingga sangat sulit untuk menghilangkannya. "Memang politik uang ini sangat sulit untuk dihilangkan tapi kita bisa mencegahnya sehingga praktek politik uang tidak akan terjadi, salah satunya melalui pendekatan dan kesadaran kepada masyarakat, memberikan pengetahuan bahwasanya politik uang tersebut sangat dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang. Mungkin dengan salah satu cara tersebut masyarakat bisa sadar akan bahayanya politik uang", kata Ketua Panwas Jambon.
Pada kesempatan itu pula Gus Wafi Subarkah, anggota Panwascam Jambon, juga menjelaskankan terkait tata cara pengawasan dan pengisian form-form yang harus di isi dan dilaporkan oleh PPL kepada Panwascam Jambon, diantaranya:
- Form A.K-1 ( Pengawasan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka/dialog/pertemuan terbatas/rapat umum/kegiatan lainnya)
- Form A.K-2 ( Pengawasan alat peraga kampanye dan bahan kampanye )
- Form A.K-3 ( Rekapitulasi Hasil Pengawasan Pelanggaran Dalam Kampanye )
- Form A.K-3 ( Rekapitulasi Pengawasan pemasangan alat peraga kampanye yang dilarang)
- Form AK-3 ( Rekapitulasi dugaan pelanggaran kamapnye dalam bentuk pertemuan terbatas/tatapmuka/dialog/bentuk lainya ).
Selain form-form tersebut yang harus di isi, PPL juga diharapkan menyampaikan hal-hal atau temuan lain yang di duga tidak sesuai dengan tahapan kampanye. PPL Desa ditekankan memiliki sikap Solidaritas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas, dan Percaya Diri dalam pengawasannya. Salam Awas
KALENDER PENGAWASAN
TAHAPAN KAMPANYE PILGUB JATIM 2018
No
|
Pengawasan Tahapan
Kampanye
|
Jadwal
|
|
Awal
|
Akhir
|
||
1.
|
Pertemuan
terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada
umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain
|
15
Pebruari 2018
|
23
Juni 2018
|
2.
|
Debat
publik/terbuka anatar Pasangan Calon
|
15
Pebruari 2018
|
23
Juni 2018
|
3.
|
Kampanye
melalui media masa, cetak dan elektronik
|
10
Juni 2018
|
23
Juni 2018
|
4.
|
Masa
tenang dan pembersihan alat peraga
|
24
juni 2018
|
26
Juni 2018
|
Ketua Panwascam sedang menjelaskan tentang Pengawasan Tahapan Kampanye.Sumber: Panwascam Jambon.Doc. |