Panwascam.Jambon. Jumat, 19 Januari 2018 merupakan hari yang mengesankan bagi PPL Desa terpilih, pasalnya mereka akan dilatik/diambil sumpah janji secara serentah bersama dengan PPL desa lain se Kabupaten Ponorogo sebagai Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa di Gedung Sasana Praja pada pukul 13.00 Wib. Setelah dilantik maka secara resmi rekan-rekan PPL Desa otomatis akan langsung menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya di wilayah masing-masing desa setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Masa tugas Panitia Pengawas Pemillihan Lapangan (PPL) Desa selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak Pengucapan Sumpah/Janji.
|
Prosesi Pelantikan PPL Desa |
Berdasarkan isi Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemiilihan Umum Kecamatan Jambon Nomor : 05 /BAWASLU.PROV.JI-21.17/SET/KP/I/2018
Tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Desa Kecamatan Jambon Kabupaten
Ponorogo. Panitia Pengawas Desa:
A. Bertugas:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
a. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,
penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih
tetap;
b. Pelaksanaan kampanye;
c. Pendistribusian logistic Pemilu;
d. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses
penghitungan suara di setiap TPS;
e. Pengumuman hasil penghitungan suara di
setiap TPS;
f. Pengumuman hasil penghitungan suara dari
TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPS;
g. Pergerakan surat suara, beritaa cara penghitungan
suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampaike PPK;
h. Pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara
dari tingkat TPS dan PPK; dan
i. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, danPemilu susulan;
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang
di wilayah kelurahan/desa;
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang
dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalamUndang-Undang
ini di wilayah kelurahan/desa;
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
B. Berwenang:
- Menerima
dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
- Membantu
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan
dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
- Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Berkewajiban:
- Menjalankan
tugas dan wewenangnya dengan adil;
- Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
- Menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu
secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan
- Menyampaikan
temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapanPemilu
di wilayah kelurahan/desa; dan
-
Melaksanakan kewajiban
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Panwas Kecamatan Jambon | | | | |