Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan Pemilu

Kamis, 25 Januari 2018

PENGAWASAN PENCOKLITAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Jambon.Panwascam. Enam hari sudah terlewati masa tahapan Pencoklitan PPDP di masing-masing Desa. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dimulai serentak pada tanggal 20 Januari 2018 dan akan berakhir pada tanggal 18 Februari 2018. PPL Desa pun ikut andil dan mengawal dalam tahapan tersebut agar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih bisa berjalan dengan maksimal sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Berikut kami rangkum berbagai kegiatan PPL Desa dalam mengawal PPDP di masing-masing desa.

Desa Bulu Lor. Panwascam Jambon.doc
Desa Blembem. Panwascam Jambon.doc.

Desa Srandil. Panwascam Jambon.doc

Desa Bringinan. Panwascam Jambon.doc

Desa Krebet.Panwascam Jambon.doc
Desa Sidoharjo.Panwascam Jambon.doc
Desa Jambon. Panwascam Jambon.doc
Desa Jonggol.Panwascam Jambon.doc
Desa Karanglo Kidul. Panwascam Jambon.doc
Desa Menang.Panwascam Jambon.doc
Desa Poko. Panwascam Jambon.doc
Desa Sendang. Panwascam Jambon.doc.    
Desa Pulosari.Panwascam Jambon.doc.

Rabu, 24 Januari 2018

RAPAT KOORDINASI PPL DESA BERSAMA PANWASCAM JAMBON

Jambon.Panwascam. Dalam rangka mengoptimalkan peran serta tugas PPL Desa se Kecamatan Jambon Pada Pilgub Jatim 2018 dalam hal ini kaitannya dengan pengawasan pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP maka Panwascam Jambon melakukan rapat koordinasi bersama PPL Desa pada hari Senin 22 Januari 2018 Pukul 19.00 s/d selesai di Kantor Sekretariat Panwascam Jambon.
         Pada kesempatan ini Gus Wafi Subarkah selaku Anggota Komisioner/Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan terkait pengisian Form A.DP-1 dan A.DP-2 yang akan di berikan kepada PPL sebagai alat untuk pengawasan dalam Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan PPDP di masing-masing desa. Form A.DP-1 dan A.DP-2 nanti akan di laporkan oleh PPL ke Panwascam setiap 4 hari sekali selama tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Data tersebut akan direkap di Panwascam dan kemudian disetor ke Panwaskab.
Sumber:Panwascam Jambon.doc
         Pada rapat tersebut Komisioner Panwascam Jambon juga membagikan data A.KWK berupa hardcopy kepada PPL Desa. Data A.KWK merupakan Data Pemilih yang masih belum mengalami perubahan yang di pegang oleh PPDP dalam Pemutahiran data Pemilih. PPL Desa diberikan data tersebut gunanya sebagai pedoman dan acuan PPL dalam mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih. Diakhir acara Ketua Panwascam menghimbau agar PPL selalu berkoordinasi dengan PPS dan PPDP sehingga terjalin komunikasi yang baik antar penyelenggara Pemilihan Umum.

PPL Desa tampak serius mendengarkan arahan Komisioner Panwascam.Sumber:Panwascam Jambon.doc

PPL Desa bersama Panwascam Jambon.Sumber:Panwascam Jambon.doc.

Senin, 22 Januari 2018

PELANTIKAN PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN (PPL) DESA


Panwascam.Jambon. Jumat, 19 Januari 2018 merupakan hari yang mengesankan bagi PPL Desa terpilih, pasalnya mereka akan dilatik/diambil sumpah janji secara serentah bersama dengan PPL desa lain se Kabupaten Ponorogo sebagai Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa di Gedung Sasana Praja pada pukul 13.00 Wib. Setelah dilantik maka secara resmi rekan-rekan PPL Desa otomatis akan langsung menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya di wilayah masing-masing desa setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Masa tugas Panitia Pengawas Pemillihan Lapangan (PPL) Desa selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Pengucapan Sumpah/Janji.
Prosesi Pelantikan PPL Desa
           Berdasarkan isi Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemiilihan Umum Kecamatan Jambon Nomor : 05 /BAWASLU.PROV.JI-21.17/SET/KP/I/2018 Tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Desa Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo. Panitia Pengawas Desa:


A.   Bertugas:
1.   Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
a. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. Pelaksanaan kampanye;
c. Pendistribusian logistic Pemilu;
d. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
e. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f.  Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPS;
g. Pergerakan surat suara, beritaa cara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampaike PPK;
h. Pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
i.  Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, danPemilu susulan;
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalamUndang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.   Berwenang:
  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C.   Berkewajiban:
  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapanPemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Panwas Kecamatan Jambon    



Jumat, 19 Januari 2018

RAPAT KOORDINASI PERDANA



RAPAT KOORDINASI 
PANWASCAM JAMBON BERSAMA PPL DESA TERPILIH
Jambon. Panwascam. Setelah berbagai tahapan penjaringan calon PPL Desa selesai dan nama-nama PPL Desa terpilih telah ditetapkan, malam ini Rabu, 17 Januari 2018 pukul 19.30 Sofi Muntoha, S. Kom selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jambon mengundang rekan PPL Desa terpilih untuk mengadakan rapat koordinasi bersama  Komisioner Panwascam kaitannya dengan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPL yang akan diadakan besok hari Jumat 19 Januari 2018 Pukul 13.00 di Gedung Sasana Praja Kabupaten Ponorogo.
         Selain itu dalam sambutannya Sofi Muntoha menyampaikan terima kasih atas kehadirannya  dan mengucapkan selamat bagi para PPL Desa terpilih. “ Kami atas nama Komisioner mengucapkan  terima kasih dan selamat, kami berharap rekan-rekan PPL Desa dapat bekerja sama dengan maksimal sesuai dengan amanat Undang-Undang, siap bekerja penuh waktu, bertanggung jawab dan selalu kompak” ujarnya.
          Rapat Koordinasi ini juga dijadikan sebagai ajang perkenalan antara Komisioner  dengan rekan-rekan PPL Desa lain. Pada kesempatan ini Ketua Panwascam selain menyampaikan tersebut diatas juga menyampaikan beberapa hal diantaranya:

  1. PPL Desa Harus dan Wajib  Netral dalam Pilgub 2018 ini, jangan mempengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu paslon, jangan sampai jabatan sebagai PPL Desa tersebut justru dijadikan alat untuk mempengaruhi masyarakat. 
  2. PPL Desa mulai melakukan Pengawasan terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara maksimal yang akan dimulai pada tanggal 20 Januari 2018 nanti.
  3. PPL Desa setelah dilantik akan langsung bekerja sesuai dengan amanat undang-undang dan selalu berkoordinasi antar rekan PPL Desa lain.
  4. Terkait dengan Pakaian Pelantikan untuk Laki-Laki memakai hem berdasi & Jas sedangkan untuk Perempuan memakai Kebaya dan untuk pemberakatan menghadiri pelantikan agar kompak itu bagaimana mohon agar dikoordinasikan dengan rekan PPL antar Desa.
  5. Mohon para rekan PPL Desa untuk mempersiapkan diri baik fisik ataupun Pikiran karena setelah pelantikan nanti otomatis sudah mulai bekerja penuh waktu sesuai aturan perundang-undangan.